SPBU di Medan Oplos Pertalite

Terbongkarnya Kasus Pertalite Dioplos dengan Bensin Oktan 87 di SPBU di Medan, Untung 3 Kali Lipat

minyak tersebut bukan berasal dari terminal BBM resmi Pertamina, karena perusahaan tidak pernah menyediakan bensin dengan Oktan 87. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
SPBU DI MEDAN OPLOS PERTALITE DENGAN BENSIN OKTAN 87 - Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). Modus penipuan SPBU ini dengan cara mengoplos pertalite dengan bensin oktan 87 

"Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari tangki ini. Bercampur di situ, kemudian dijuallah dengan harga Pertalite," ungkapnya. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, praktik ilegal ini sudah berlangsung selama delapan bulan. 

SPBU tersebut menerima pasokan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam sepekan dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 

Setiap pengiriman, truk tangki membawa delapan ton bensin Oktan 87, sehingga dalam seminggu, jumlah BBM ilegal yang masuk ke SPBU ini mencapai 24.000 liter. 

Tersangka Oplos Pertalite demi Raup Keuntungan 3 Kali Lipat 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa motif utama pengoplosan ini adalah meraih keuntungan lebih besar. 

"Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter," kata Bayu dalam wawancara telepon dengan Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

"Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak," tambahnya. 

Dengan mengoplos BBM Pertalite, SPBU itu bisa meraup keuntungan tiga kali lipat lebih besar, yakni dari Rp 300 menjadi Rp 1.000 per liternya. 

Kini, SPBU tersebut telah disegel, dan distribusi BBM dihentikan. 

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk seorang individu berinisial MI yang disebut sebagai pemasok bensin Oktan 87 ke SPBU tersebut.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkar, SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Begini Modusnya"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved