Ketua Bawaslu Bandung Barat Narkoba

Riza Nasrul Falah Sopandi, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu dengan 2 Pengacara

Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram. 

Editor: Weni Wahyuny
rahmat kurniawan/tribun jabar
KETUA BAWASLU BANDUNG BARAT PESTA SABU - RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB, ditangkap karena menggunakan narkoba. Rilis digelar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG BARAT - Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi saat tengah pesta sabu.

Ia ditangkap bersama dua teman kuliahnya, yakni Taupan Yuwono dan Rian Irawan di rumah salah satu dari mereka, yakni di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB. 

Dua temannya itu berprofesi sebagai pengacara.

"Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jumat (7/3/2025). 

Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram. 

"Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong," sebutnya. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, Riza mendapat barang haram itu dari tiga orang pengedar narkoba bersaudara, yakni Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. 

Sebelum sampai ke tangan Riza, pengedar mengirim narkotika jenis sabu ini ke salah satu titik di Kecamatan Cililin, Bandung Barat, dengan metode tempel. 

"Menurut pengakuannya, ketiga orang ini hanya pemakai. sedangkan bandarnya, yakni tiga tersangka lain yang merupakan pengedar bersaudara dengan status paman dan keponakan," kata Tri. 

Tri menjelaskan, penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat ini bermula dari proses penyelidikan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Cimahi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04 RW 09, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat

Mulanya, anggota Sat Reserse Narkoba menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Sidik, Alifia, dan Eka. 

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,94 gram. 

Diminta Serahkan Diri 

Dari pengakuannya, para pengedar mendapat sabu dari tersangka atas nama Toni, yang tak lain adalah kakak kandung Sidik. 

Dari tangan Toni, Sidik membawa sabu ke rumahnya pada Minggu, (2/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved