PT Sritex Pailit

'Jangan Janji Manis', Anggota DPR RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Hak Eks Karyawan Sritex

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

(Dok. YouTube TV Parlemen )
ANGGOTA DPR RI DESAK PEMERINTAH SOAL HAK KARYAWAN SRITEX - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pemerintah bersama kurator kepailitan PT Sritex harus segera menyelesaikan hak-hak para pekerja. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.   

Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pemerintah bersama kurator kepailitan PT Sritex harus segera menyelesaikan hak-hak para pekerja. 

"Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

SRITEX TUTUP - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau beberapa hari sebelum bulan Ramadan.
SRITEX TUTUP - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau beberapa hari sebelum bulan Ramadan. (HO/dok Sritex)

Menurut Edy, para buruh Sritex yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya. 

Ia pun meminta agar pihak kurator kepailitan mengutamakan pembayaran hak-hak pekerja.

Edy juga mendesak pemerintah memastikan pihak kurator benar-benar menjalankan kewajibannya. 

"Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy.

Baca juga: Kapan Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Cair Usai Di-PHK Massal ? Satgas Sritex Pastikan Cair

Tak hanya itu, Edy pun mengingatkan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

"Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa. Jadi, investor baru itu urusan nanti,” katanya. 

TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Dia juga memastikan DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar proses kepailitan berjalan adil dan tidak merugikan para buruh. 

"Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” tegas Edy.

Menaker Pastikan Karyawan Dapat THR

Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan bahwa pihak kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group sudah menegaskan komitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

Menurut Yassierli, hal itu sudah disampaikan oleh pihak kurator dalam rapat bersama beberapa hari lalu.  

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com. 

Sementara itu, saat ditanya apakah THR nantinya akan dibayarkan lebih dulu dari pesangon atau secara bersamaan, Yassierli menyebut pihaknya mengikuti kebijakan kurator.

Sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan dari kurator.

"Yang terkait dengan hak-hak yang di Sritex, sekarang kita mengacu kepada kurator, ini sudah ada permintaan dari kurator," katanya.

Selain itu, pihaknya akan membentuk posko untuk membantu mengawal pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) karyawan Sritex yang di PHK.

Posko didirikan di Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto meminta agar THR untuk karyawan Sritex yang terkena PHK dibayarkan terlebih dulu, sementara itu untuk pesangon bisa dibayarkan setelahnya.

Slamet meminta kepada Komisi IX DPR RI memberikan dukungan untuk mengawal THR segera bisa dibayarkan.

"Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya keluarkan dulu. Kalau soal pesangon kita ikuti mekanismenya mau seperti apa," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).

"Kita hormati hukum tapi kalau THR ini dan catatannya. Kita ini enggak mengundurkan diri. Kita ini di-PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri haknya enggak muncul, boleh," tegasnya.

Menurut Slamet, besaran THR untuk total karyawan yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang tentu besar.

Namun, THR untuk masing-masing karyawan sekitar Rp 2 juta sehingga ia menilai masih bisa diupayakan, apalagi THR sangat diperlukan eks karyawan untuk persiapan Idul Fitri.

"Untuk Kabupaten Sukarjo paling Rp 2 juta, tapi itu akan dinanti untuk masyarakat Sukoharjo kan gitu. Kalau dihitung jumlah 10 ribu sekian (karyawan yang di PHK) kan besar memang," tutur Slamet.

"Kurator dia mungkin bahasa Jawanya eman-eman ya ini nanti uang aku kelola kok malah untuk buruh kan gitu kan. (Tapi) Jangan sampai menzolimi lah di bulan puasa. Ini yang kami ingin dorongan dari DPR RI Komisi IX," tegasnya.

Slamet pun mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba, sehingga Slamet bertanya-tanya apakah PHK yang dilakukan ini untuk menghindari pemberian THR karyawan.

Semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden terkait kondisi pailit Sritex.

Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. 

Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex sehingga perusahaan tetap harus jalan.

"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," tutur Slamet.

"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?," paparnya.

Satgas Sritex Pastikan Cair

Selain itu, menanggapi soal pesangon dan THR eks karyawan, Satgas Kepailitan Sritex mengaku masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Ketua Satgas Kepailitan PT Sritex, Supartodi, pihaknya masih fokus pencairan dana sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan mantan karyawan Sritex. 

Supartodi menegaskan dan memastikan, pesangon dan THR bagi mantan karyawan Sritex tidak hilang dan tetap terbayarkan setelah urusan pencairan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selesai.

"Jangan sampai hilang, jangan sampai kurang, itu akan diurus kemudian nanti. One by one lah, satu persatu, jangan langsung semuanya,” ujar Supartodi dikutip dari Kompas.com

"Pesangon juga nanti akan kita urus berikutnya," sambungnya.

Sementara mengenai gaji, Supartodi memastikan eks karyawan sudah menerima gaji semua.

"Masalah gaji sudah beres semua sampai Februari beres, no problem," jelasnya.

Sementara itu, salah satu mantan karyawan, Nova, mengaku belum mendapatkan uang pesangon dan THR. 

Hingga saat ini ia baru menerima janji bahwa pesangon dan THR juga akan cair secepatnya. 

Ia berharap pesangon dan THR juga dapat cair bersamaaan dengan dana jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"(Pesangon dan THR) belum, (itu) dijanjikan, secepatnya kayaknya. Semoga secepatnya, (dananya) ini kan mau Lebaran, ya buat Lebaran pak, juga orang berkeluarga ya,” kata Nova.

Ribuan mantan karyawan Sritex tetap berharap agar uang pesangon dan THR dapat segera dibayarkan, mengingat saat ini mereka sudah tidak memiliki pekerjaan pasca terkena PHK massal.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Janji Manis, Pemerintah Diminta Segera Pastikan Hak Buruh Sritex Terpenuhi"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved