Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Crazy Rich Palembang Disebut Dirawat di RS

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Crazy Rich Palembang Disebut Dirawat di RS

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SEPI -- Kondisi di sekitaran kantor PT Sentosa Mulia Bahagia di Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur II terlihat sepi pasca direkturnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi pengadaan lahan tol Betung-Tempino oleh Kejari Muba, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi pengadaan lahan tol Betung-Tempino, situasi kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang berada di lingkungan rumah HA di Jalan Dr M Isa terlihat sepi.

Pantauan Tribunsumsel.com di depan kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), ada sekitar 7 kendaraan mobil yang terparkir, Jumat (7/3/2025).

Lalu sekitar pukul 15:00 WIB sebuah mobil Xenia warna merah tampak masuk ke dalam.

"Aktivitas hari ini biasa saja normal," ujar salah seorang sekuriti di kantor PT SMB saat dijumpai.

Tak terlalu banyak yang ia ketahui soal kasus yang menjerat Direktur PT SMB tersebut.

"Setahu saya bapak sedang tidak ada disini, masih dirawat di Rumah Sakit. Sudah cukup lama," katanya.

Hingga pukul 15:30 WIB tidak ada aktivitas keluar masuk kendaraan maupun orang yang terlihat di dalam lingkungan PT SMB.

Baca juga: Selain HA Crazy Rich Palembang, Kejari MUBA Juga Tetapkan AM Eks Pegawai BPN Tersangka

Baca juga: Terkuak Modus HA Crazy Rich Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Dua tersangka tersebut berinisial HA dikenal Crazy Rich Palembang selaku direktur PT SMB dan AM, eks pegawai BPN Muba.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH Mh di Kantor Kejari Muba, Kamis (6/3/2025). 

Sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay). 

"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH. 

Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved