Berita Viral

Duduk Perkara Tempat Wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar, Berada di Area Resapan Air

Duduk perkara tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor akhirnya diinstrusikan Dedi Mulyadi untuk dibongkar. Adapun objek wisata yang berada di wi

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
WISATA DI BOGOR DI SEGEL DEDI MULYADI - Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025). Adapun keempat wisata yang disegel antara lain, pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Duduk perkara tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor akhirnya diinstrusikan Dedi Mulyadi untuk dibongkar.

Adapun objek wisata yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu dituding berkontribusi atas banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain pembangunan wisata tersebut melanggar aturan karena menggunakan lahan melebihi yang ditentukan.

Lokasinya juga berada di area resapan air daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (7/3/2025) Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, dari 4.800 lahan yang diizinkan, objek wisata tersebut menggunakannya hingga 15.000 meter tersegi.

"Berdasarkan site plan atau KSO dengan PTPN itu 4.800 meter persegi, tapi ternyata lebih dari 4800," ujarnya,

Selain itu, dalam proses pembangunannya pun perusahaan tersebut tidak sesuai dengan site plan yang diajukan.

TEMPAT REKREASI : Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025)
TEMPAT REKREASI : Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025) ((KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN))

Terdapat puluhan bangunan atau objek yang telah berdiri namun tidak memiliki izin karena tidak masuk dalam perencanaan awal.

 "Yang sudah berizin 14, yang tidak berizinnya ada 39  termasuk bianglala. Ada yang permanen, ada yang belum jadi masih konstruksi," ungkapnya.

Pemerintah pun telah memberikan teguran kepada perusahaan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita Jabar.

Namun, teguran agar melakukan pembongkaran mandiri tersebut tidak diindahkan oleh pengelola dan justru pembangunan terus dilakukan.

"Dalam perkembangannya ternyata bangunan bertambah, bukan pembongkaran tapi malah bertambah," katanya.

Akan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan instruksi tegas dari Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran.

M Ade Afriandi mengatakan pembongkaran akan dilakukan apabila seluruh faktor penunjuang telah terpenuhi mulai dari personel, alat, hingga ahli kontrusksi.

 "Kita harus mengadakan pembahasan. Kalau kita membongkar bukan ahlinya ini kan bisa membuat celaka," terangnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved