Berita Nasional

Aturan Naik Pangkat TNI dari Mayor ke Letnan Kolonel, Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Disorot

Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik, ada enam pertimbangan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Sekretariat Presiden
MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT - Presiden Prabowo dan Mantan ajudannya, Mayor Teddy saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024. Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik, ada enam pertimbangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik.

Terutama dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy tidak sesuai dengan aturan.

TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

Baca juga: Naik Pangkat, Segini Gaji Mayor Teddy yang kini Menjadi Letnan Kolonel di TNI

Diketahui, keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 
 
Aturan kenaikan pangkat

Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada artikel berjudul "Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?"  pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.

Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko). 

Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:

Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:

  • Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
  • Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun

Kenaikan pangkat TNI Mayor:

  • Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun
  • Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun
  • Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun

Untuk kasus Mayor Teddy dari pangkat mayor ke letkol TNI adalah berikut ini :

Kenaikan pangkat TNI Letkol:

  • Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun
  • Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
  • Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
  • Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
  • Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun

Kenaikan pangkat TNI Kolonel

  • Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun
  • Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun
  • Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun
  • Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun
  • Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun

Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):

  • Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun
  • Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun
  • Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun

Kenaikan pangkat tamtama dan bintara

Nah seseorang yang baru diterima sebagai anggota TNI untuk pangkat Bintara dan Tamtama, harus menjalani pendidikan. 

Pada Tamtama, seorang prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Tamtama (Pendidikan Pertama Tamtama) untuk membentuk prajurit Tamtama.

Durasinya tergolong singkat yakni 5 sampai 7 bulan pembelajaran.

Setelah lulus prajurit Tamtama akan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada) atau Kelasi II pada TNI AL.

Sementara pada Bintara, calon prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Bintara atau juga biasa dikenal dengan Secaba dengan durasi 10 bulan hingga 12 bulan, dan lulus dengan menyandang pangkat Sersan Dua (Serda).

Untuk Bintara dan Tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.

Dari Tamtama menuju Bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.

Syarat naik pangkat TNI untuk Tamtama menjadi Bintara, perlu menjalani pendidikan Susba atau Kursus Bintara atau bisa juga melalui jalur Susjemen Bintara.

Lalu untuk kenaikan pangkat Bintara, pendidikan yang perlu dijalani adalah Dikjurba (Pendidikan Kejuruan Bintara) dan Diklapa I (Pendidikan Lanjutan Perwira Pertama I).

Terakhir untuk prajurit TNI Bintara yang ingin naik pangkat menjadi Perwira, harus menempuh pendidikan Sekolah Calon Perwira atau Secapa, ini adalah lembaga pendidikan militer dalam TNI untuk membentuk Bintara-bintara terpilih.

Syarat naik pangkat TNI adalah menjalani pendidikan lanjutan. Yang pasti, setiap kenaikan pangkat pada TNI akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

"bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Haru Telpon Mayor Teddy, Keluarga Bayi Asal Lampung yang Dibantu di Rest Area Ucap Terima Kasih

Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
 
Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
 
Informasi yang beredar tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Kamis (6/3/2025).

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ujar Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Mengetahui itu, TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.

Dia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

Gaji TNI

Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen per tahun 2024.

Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Dengan demikian gaji Teddy setelah diangkat jadi Letkol TNI adalah pada kisaran  Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200 per bulan.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya
 
(*)

Baca berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved