Berita Nasional

Aturan Naik Pangkat TNI dari Mayor ke Letnan Kolonel, Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Disorot

Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik, ada enam pertimbangan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Sekretariat Presiden
MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT - Presiden Prabowo dan Mantan ajudannya, Mayor Teddy saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024. Kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menuai sorotan publik, ada enam pertimbangan 

Syarat naik pangkat TNI adalah menjalani pendidikan lanjutan. Yang pasti, setiap kenaikan pangkat pada TNI akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

"bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Haru Telpon Mayor Teddy, Keluarga Bayi Asal Lampung yang Dibantu di Rest Area Ucap Terima Kasih

Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
 
Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
 
Informasi yang beredar tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Kamis (6/3/2025).

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ujar Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Mengetahui itu, TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.

Dia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved