Ramadan 2025
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal dan Sejarah Diperintahkannya Mengeluarkan Zakat,
Zakat fitrah diwajibkan pertama saat bulan Ramadhan di tahun ke 2 hijriyah. Sementara untuk zakat maal, baru mulai diwajibkan di bulan berikutnya.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Setiap Ramadhan tiba, selain kewajiban berpuasa Ramadhan, ada kewajiban lainnya yang harus dilaksanakan yaitu mengeluarkan/membayar zakat, sebagaimana diwajibkan atas umat muslim dalam Rukum Islam yang ke empat.
Ada dua jenis zakat yang pertama adalah zakat fitrah dan yang kedua adalah zakat mal
---Pengertian Zakat Fitrah dan Sejarahnya---
Zakat fitrah dalam bahasa Arab disebut seabagai zakatul fitri atau shadaqatul fitri.
Disebut zakat fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fithr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri.
Disebut juga shadaqatul-fithri, karena perkataan shadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.
Zakat fitri ini diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, dan sebelum diwajibkannya zakat kekayaan (mal).
Dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah SAW mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Swt, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra dan Abdullah ibn Umar ra yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.
Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya orang yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.
Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan.
Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat. Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.
Kadar Zakat Fitri yang Dibayarkan
Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha’ (2,5 kg) dari bahan makanan pokok atau uang seharga makanan tersebut.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Bebeda dengan zakat harta, zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin dan tidak disalurkan kepada asnaf lainnya dari delapan asnaf zakat yang ada. Penyaluran zakat ke asnaf delapan beralaku untuk zakat harta. Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin.
---Pengertian Zakat Mal dan Sejarahnya---
Dikutip dari laman baznas.co.id Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Awal sejarah zakat mal, adalah saat ayat zakat diturunkan di Makkah, tepatnya tercantum di dalam surat Ar-Rum ayat 39.
Surat Ar-Rum Ayat 39
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Arab-Latin: Wa mā ātaitum mir ribal liyarbuwa fī amwālin-nāsi fa lā yarbụ 'indallāh, wa mā ātaitum min zakātin turīdụna waj-hallāhi fa ulā`ika humul-muḍ'ifụn
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Meski ayat perintah zakat diterima pada saat Rasulullah SAW berada di Mekkah, beliau mulai menerapkan sistem zakat secara kelembagaan di tahun kedua setelah Hijrah ke Madinah.
Jenis zakat yang diwajibkan pertama kalinya yakni zakat fitrah saat bulan Ramadhan.
Sementara untuk zakat maal, baru mulai diwajibkan di bulan berikutnya. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua Umat Muslim dengan kemampuan untuk memenuhi kehidupan walau hanya satu malam, dan dibayarkan selama Bulan Ramadhan.
Sedangkan zakat maal merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh Umat Muslim, yang hartanya telah mencapai nisab (batas) untuk dikeluarkan.
Zakat mal meliputi apa saja?
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
Zakat atas aset perdagangan;
Zakat atas hewan ternak;
Zakat atas hasil pertanian;
Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
Zakat atas hasil penyewaan asset;
Zakat atas hasil jasa profesi;
Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
Uang dan surat berharga lainnya;
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa; dan
Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
Kepemilikan penuh
Harta halal dan diperoleh secara halal
Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
Mencukupi nishab
Bebas dari hutang
Mencapai haul
Atau dapat ditunaikan saat panen
Demikian penjelasan tentang zakat fitrah dan zakat mal serta sejarahnya dalam Islam, semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: 4 Hadits tentang Kewajiban Zakat Fitrah Setiap Jiwa Bahkan Bayi yang Baru Lahir, Sebelum Sholat Ied
Baca juga: Arti Inni Shoimun dalam Hadis, Sesungguhnya Aku Sedang Berpuasa, Cara Keren Menolak Marah & Maksiat
Baca juga: Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Minimal Gaji Bayar Zakat Penghasilan 2025 Versi Baznaz
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Bacaan Niat Zakat
perhitungan zakat fitrah adalah
hadits tentang kewajiban zakat fitrah
sejarah zakat fitrah
syarat mengeluarkan zakat mal adalah
hukum zakat fitrah dan zakat mal
pengertian dan ketentuan zakat mal
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
sejarah zakat dalam islam
Bacaan Doa Akhir Ramadhan dan Doa 1 Syawal, Ya Allah Jangan Jadikan Ramadhan ini Terakhir Bagiku |
![]() |
---|
Arti Allahumma Lakal Hamdu Anta Qayyimussamawati Wal Ard Bacaan Doa Perpisahan dengan Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Jumat Terakhir Ramadhan 2025 Beserta Amalan Lain yang Bisa Dikerjakan |
![]() |
---|
Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Ini Hukumnya Menurut Islam |
![]() |
---|
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap, Waktu Pembayaran Zakat Wajib hingga Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.