Ramadan 2025

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Bacaan Niat Zakat

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ZAKAT FITRAH 2025 - Ilustrasi seseorang sedang membayar zakat fitrah diedit oleh Tribunsumsel.com. Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Bacaan Niat Zakat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah memiliki waktu yang utama, sehingga umat muslim tidak dapat menunda dalam pembayarannya.

Lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Besaran Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Tahun ini, dilansir dari laman Baznas, berdasarkan keputusan ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk wilayah jakarta, yaitu:

2,5 kg atau 3,5 liter berasa/makanan pokok per jiwa.

Jika dalam bentuk uang setara dengan Rp47.000,00 per jiwa.

Besaran disesuaikan dengan standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk Mewakili Istri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved