Ramadan 2025

4 Hadits tentang Kewajiban Zakat Fitrah Setiap Jiwa Bahkan Bayi yang Baru Lahir, Sebelum Sholat Ied

bahwa Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri di Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki, wanita, besar atau kecil

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
DALIL ZAKAT FITRAH -- Ilustrasi tentang dalil Alquran dan Hadits tentang kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut adalah kumpulan dalil Alquran dan hadits tentang kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Ied (sholat sunnah idul fitri) di tanggal 1 Syawal.

Dasar dalil Alquran tentang zakat fitrah mempedomani Surat At Thalaq ayat 7


Surat At Thalaq ayat 7 dan Artinya


لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

 

Arab-Latin: 
Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā

 

Artinya: 

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. 

Berikut empat dalil/hadits tentang kewajiban membayar zakat fitrah

Pertama 

Hadits Abdullah ibn Umar ra

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ


Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved