PT Sritex Pailit

Nasib Karyawan Sritex Diisukan Bakal Dipekerjakan Lagi Setelah Di-PHK, Kurator Tegaskan Hal Ini

Nasib eks karyawan PT Sritex soal kabar akan kembali bekerja lagi setelah perusahaan dibeli investor baru, kurator buka suara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Romensy Augustino
NASIB EKS KARYAWAN SRITEX ISU BAKAL KERJA LAGI - Nasib eks karyawan PT Sritex soal kabar akan kembali bekerja lagi setelah perusahaan dibeli investor baru, kurator buka suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib eks karyawan PT Sritex soal kabar akan kembali bekerja lagi setelah perusahaan dibeli investor baru, kurator buka suara.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah memastikan bahwa pihak kurator tidak pernah menjanjikan soal isu perekrutan kembali eks karyawan Sritex.

Menurutnya, langkah yang dilakukan tim saat ini adalah pemberesan aset setelah perusahaan dinyatakan insolvensi. 

"Pengumuman itu bukan dari Kurator. Karena kami sudah melakukan PHK untuk kemudian langkahnya adalah pemberesan. Karena perusahaan ini sudah insolvensi," kata Denny.

SRITEX TUTUP PERMANEN - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).KSPN ragu janji pemerintah terwujud
SRITEX TUTUP PERMANEN - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).KSPN ragu janji pemerintah terwujud (dok. Sritex)

Keputusan terkait perekrutan karyawan sepenuhnya berada di tangan pihak penyewa. 

Jika ada perusahaan yang tertarik untuk menggunakan tenaga kerja eks Sritex, hal itu menjadi kebijakan internal penyewa. 

"Dalam proses menunggu pemberesan ini, menunggu dijual dan ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit ya tidak apa-apa, silakan. Tidak masalah kemudian teman-teman penyewa ini melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, bekerja lagi, berapa kebutuhannya itu keputusan penyewa," tambahnya.

Baca juga: Curhat Sri Cahyani Eks Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon usai Kena PHK, Kini Jualan Takjil

3 Perusahaan Bakal Menyewa Sritex

Saat ini, ada tiga perusahaan dari Pulau Jawa yang tertarik untuk menyewa aset Sritex.

Perusahaan-perusahaan ini berasal dari Jakarta, Jawa Timur, serta satu perusahaan lainnya yang belum disebutkan secara rinci. Salah satu dari mereka bergerak di bidang tekstil. 

"Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai," ujar Denny di lantai 2 gedung HRD Sritex, Sukoharjo, pada Rabu (5/3/2025).

Meski ada minat dari beberapa pihak, keputusan akhir mengenai penyewaan aset masih bergantung pada proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menilai nilai wajar sewa aset, sehingga kurator tidak dapat menentukan harga secara sepihak. 

"Terkait dengan jasa sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi kami sendiri Tim Kurator tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal," jelas Denny.

Denny juga menegaskan bahwa kurator memiliki tanggung jawab kepada seluruh kreditor dalam proses ini.

Denny menjelaskan bahwa tugas utama kurator adalah mengelola, mengurus, dan menyelesaikan pemberesan aset Sritex. 

Selain itu, kurator juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi penyewa aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut.

Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Alasan PHK Karyawan

Alasan PHK massal itu dilakukan diklaim untuk menyelamatkan hak karyawan.

Hal tersebut disampaikan salah satu kurator, Denny Ardiansyah.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk memastikan para karyawan tetap mendapatkan hak mereka. 

"Pertama kami sampaikan bahwa sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025). 

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri. 

Dia mengatakan, hal ini berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan.   

Kondisi Keuangan Perusahaan yang Memburuk

Selain itu, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan. 

Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator. 

Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian. 

Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin. 

"Misal bulan Maret 2025 baru dilakukan PHK, maka karyawan semakin tidak terjamin secara penghasilan. JHT akan cair di Bulan April. 

Selain itu, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan. 

Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator. 

Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian. 

Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin. 

"Misal bulan Maret 2025 baru dilakukan PHK, maka karyawan semakin tidak terjamin secara penghasilan. JHT akan cair di Bulan April. 

Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," jelas Denny. 

Dengan adanya PHK ini, karyawan yang terkena dampak diharapkan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran. 

Langkah ini diambil untuk memastikan mereka memiliki kepastian ekonomi, dibandingkan tetap bekerja dalam kondisi perusahaan yang tidak stabil. 

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan Tim Kurator terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup pada 26 Februari 2025 bukan sekadar langkah terakhir dalam proses kepailitan, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang tersisa. 

Dalam keputusan tersebut, PHK mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Grup, yaitu: 

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo: 8.504 karyawan 
PT Primayudha, Boyolali: 961 karyawan 
PT Sinar Pantja Djaja, Semarang Barat: 40 karyawan 
PT Bitratex Industries, Semarang: 104 karyawan

Menaker Pastikan Karyawan Dapat THR

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan bahwa pihak kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group sudah menegaskan komitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

Menurut Yassierli, hal itu sudah disampaikan oleh pihak kurator dalam rapat bersama beberapa hari lalu.  

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com. 

Sementara itu, saat ditanya apakah THR nantinya akan dibayarkan lebih dulu dari pesangon atau secara bersamaan, Yassierli menyebut pihaknya mengikuti kebijakan kurator.

Sebab hal tersebut sudah menjadi permintaan dari kurator.

"Yang terkait dengan hak-hak yang di Sritex, sekarang kita mengacu kepada kurator, ini sudah ada permintaan dari kurator," katanya.

Selain itu, pihaknya akan membentuk posko untuk membantu mengawal pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) karyawan Sritex yang di PHK. Posko didirikan di Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto meminta agar THR untuk karyawan Sritex yang terkena PHK dibayarkan terlebih dulu, sementara itu untuk pesangon bisa dibayarkan setelahnya.

Slamet meminta kepada Komisi IX DPR RI memberikan dukungan untuk mengawal THR segera bisa dibayarkan.

"Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya keluarkan dulu. Kalau soal pesangon kita ikuti mekanismenya mau seperti apa," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).

"Kita hormati hukum tapi kalau THR ini dan catatannya. Kita ini enggak mengundurkan diri. Kita ini di-PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri haknya enggak muncul, boleh," tegasnya.

Menurut Slamet, besaran THR untuk total karyawan yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang tentu besar.

Namun, THR untuk masing-masing karyawan sekitar Rp 2 juta sehingga ia menilai masih bisa diupayakan, apalagi THR sangat diperlukan eks karyawan untuk persiapan Idul Fitri.

"Untuk Kabupaten Sukarjo paling Rp 2 juta, tapi itu akan dinanti untuk masyarakat Sukoharjo kan gitu. Kalau dihitung jumlah 10 ribu sekian (karyawan yang di PHK) kan besar memang," tutur Slamet.

"Kurator dia mungkin bahasa Jawanya eman-eman ya ini nanti uang aku kelola kok malah untuk buruh kan gitu kan. (Tapi) Jangan sampai menzolimi lah di bulan puasa. Ini yang kami ingin dorongan dari DPR RI Komisi IX," tegasnya.

Slamet pun mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba, sehingga Slamet bertanya-tanya apakah PHK yang dilakukan ini untuk menghindari pemberian THR karyawan.

Semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden terkait kondisi pailit Sritex.

Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. 

Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex sehingga perusahaan tetap harus jalan.

"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," tutur Slamet.

"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?," paparnya.

JHT Cair 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.

Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," kata Teguh, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (4/3/2025).

Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. 

Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex. 

"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.

"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.

Setiap harinya tim akan melayani 1.000 orang per hari.

Skema itu diharapkan mampu menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex maksimal seminggu sebelum Lebaran.

"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.

"Kami targetkan jaminan hari tuanya bisa cair seluruhnya seminggu sebelum Hari Raya," lanjut dia.

Teguh menegaskan bahwa layanan tersebut hanya dapat diakses oleh pekerja eks Sritex melalui Satgas Sritex yang dikomandoi oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi.

"Secara teknis daftar, siapa yang mendapatkan giliran pertama yang menentukan adalah dari Tim Satgas," kata dia.

"Kemudian kami memberikan layanan ini secara kolektif. Jadi kami minta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan lewat Satgas. Ini himbauan dari Satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex," lanjutnya.

Teguh menambahkan, seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau untuk JKP itu kan harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia.

Proses pengumpulan dokumen oleh pihak Sritex sendiri telah dilakukan sejak Sabtu (1/2/2025).

Eks karyawan Sritex wajib mengumpulkan berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nomor Id Card dan fotokopi Buku Tabungan.

"Hari Ini pengurus JHT pengumpulan data. Dengar-dengar bulan Maret 2025 ini cair, cuma kapannya belum tahu," ujar salah seorang karyawan di Departemen Weaving Sritex, Wiwid Susilo.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Perusahaan Berminat Sewa Aset PT Sritex"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved