Ramadan 2025

4 Hadits tentang Kewajiban Zakat Fitrah Setiap Jiwa Bahkan Bayi yang Baru Lahir, Sebelum Sholat Ied

bahwa Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri di Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki, wanita, besar atau kecil

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
DALIL ZAKAT FITRAH -- Ilustrasi tentang dalil Alquran dan Hadits tentang kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. 

Hadits ini menyatakan bahwa zakat fitri diwajibkan atas setiap orang muslim, sekalipun bayi yang baru dilahirkan sebelum tanggal 1 Syawal maka zakat fitrahnya harus dibayarkan oleh orangtuanya.


Kedua

 Hadits Ibnu Umar ra

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]


Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. (HR al Bukhari)

 

Hadits dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita.

 

Ketiga

Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra

عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ  صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ


Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata:

 Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhar dan Muslim)

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved