Berita Prabumulih

Bawa Senpira Berserta Peluru, Pria di Prabumulih Terancam 10 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi kaliber 38 mm.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BAWA SENPIRA - Tersangka M Rivandi (25) warga Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, diringkus Tim Macan RKT, pada Kamis (27/2/2025) malam. Rivandi membawa senjata api rakitan (Senpira) saat terjaring patroli rutin tim macan Polsek RKT Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - M Rivandi (25) warga Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim itu, diamankan Tim Macan RKT karena membawa senpira lengkap dengan pelurunya.

Ia diringkus saat melintas di jalan umum Simpang Jungai Desa Jungai Kecamatan RKT Kota Prabumulih, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi kaliber 38 mm.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap pria berinisial M Rivandi itu bermula ketika Tim Macan RKT yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek RKT.

Saat tengah patroli tersebut, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan dan terlihat gelisah saat didekati petugas kepolisian.

Baca juga: Polres Prabumulih Gelar Ops Musi 2025 Selama Dua Pekan, Tekan Angka Kecelakaan

Petugas yang penasaran lalu mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan, dan kecurigaan petugas ternyata benar adanya.

Petugas kepolsian menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta satu butir amunisi kaliber 38 mm di kantong celana tersangka. 

Setelah diinterogasi, Rivandi mengakui kepemilikan senjata tersebut tanpa izin yang sah yang diakuinya untuk menjaga diri dan bukan untuk kejahatan.

"Saat ini tersangka telah kami amankan berikut barang bukti, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH.

Atas perbuatannya, tersangka Rivandi akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman 10 tahun penjara.(eds)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved