Ramadan 2025

Tempat Hiburan Malam Hingga Panti Pijat di Palembang Ditutup Selama Bulan Ramadan 2025

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
KANTOR WALIKOTA PALEMBANG - Tempat Hiburan Malam Hingga Panti Pijat di Palembang Ditutup Selama Bulan Ramadan 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, pada 26 Februari 2025 lalu yang ditujukan ke pemilik, pengelola restoran, rumah makan, bar, karoke, tempat hiburan malam, panti pijat, tempat spa, refleksi dan sejenisnya agar mematuhi aturan beroperasi selama Ramadan.

Surat edaran secara resmi diumumkan Kominfo Palembang kemarin, Jumat (28/2/2025) melalui laman media sosial.

Ada empat poin yang disampaikan dalam aurat edaran itu yang harus dipatuhi pengelola tempat hiburan, rumah makan, resto, panti pijat, karoke,  salon kecantikan dan lainnya.

Jika surat edaran itu tidak dipatuhi maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Aturan ditujukan bagi pemilik atau pengelola atau pengusaha restoran, rumah makan dan kedai minuman diperbolehkan tetap beroperasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum serta menjaga kebersihan.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kedai minuman tidak menggunakan live music atau musik sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1446 Η.

Ketiga, klub malam, bar, karaoke, diskotek, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, spa massage, refleksi, dan sauna harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum bulan suci Ramadhan 1446 H sampai dengan dua hari sesudah Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

"Bagi restoran, rumah makan, kedai minuman, klub malam, bar, diskotek, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, spa massage, refleksi dan sauna yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Prima Salam.

Baca juga: Satpol PP Sumsel Imbau Diskotek, Tempat Karaoke dan Panti Pijat Tutup Selama Bulan Ramadhan

Baca juga: Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 H Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Penentuan Awal Puasa 2025

Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.

Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha, pemilik, dan pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Iya sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Palembang. Kita mengimbau untuk pengusaha, pemilik dan pengelola untuk mentaati aturan yang sudah ada ini," kata Herison.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di google news

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved