Berita Palembang

Satpol PP Sumsel Imbau Diskotek, Tempat Karaoke dan Panti Pijat Tutup Selama Bulan Ramadhan

Selama bulan suci Ramadhan tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke, dan panti pijat di Sumsel diimbau tak beroperasional.

Dok BNN
TEMPAT HIBURAN MALAM -- Razia tempat hiburan malam di Palembang, Sabtu (28/12/2024) dini hari. Satpol PP mengimbau tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke, dan panti pijat tak beroperasional selama ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama bulan suci Ramadhan tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke, dan panti pijat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) diimbau tak beroperasional. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bulan Ramadan. 

Meski demikian, surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel. 

"Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di kabupaten dan kota, untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan," kata Aris, Senin (24/2/2025). 

Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, selama bulan Ramadan, kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara, dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa. 

"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadan," katanya. 

Sedangkan untuk rumah makan, dirinya memperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas seperti etalase rumah makan ditutup, agar tidak terlalu mencolok. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved