Mayat Dalam Karung di Tanah Datar

Bertugas Cari Karung, Bima Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar, Awalnya Tak Tahu

Pelaku utama Noval Julianto mengajak pelaku Bima Dwi bertemu dan berencana ingin mengenalkannya dengan korban CNS, usai dibunuh Bima mencarikan karung

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN SISWI MTS TANAH DATAR: Dua pelaku pembunuhan siswi di Tanah Datar N dan B. Ia diamankan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap CNS (15) di Kabupaten Tanah Datar, Rabu, (26/2/2025). Pelaku utama Noval Julianto mengajak pelaku Bima Dwi bertemu dan berencana ingin mengenalkannya dengan korban CNS, usai dibunuh Bima mencarikan karung 

Sementara itu, ibu korban tak kuasa menangis anaknya dibunuh dua pria. 

Liza Delka saat ditemui dirumahnya di Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (26/2/2025) mengaku tidak mengenal para pelaku. 

"Saya tidak mengenal mereka, sebanyak ini teman-teman anak saya tapi saya tidak ada mengenal satupun dari mereka," ujarnya. 

"Melihatnya pun lewat di sekitar sini juga tidak pernah, mungkin karena bukan orang sekitar makanya saya tidak pernah lihat," sambungnya. 

Liza mengaku belum sepenuhnya lega atas tertangkapnya para pelaku, ia seolah tak menyangka para pelaku tega menghabisi nyawa anak kesayangannya itu. 

"Dengan tertangkapnya para pelaku tentunya saya cukup lega. Tapi seperti masih ada yang mengganjal di hati saya, kenapa mereka tega menghabisi nyawa anak saya yang masih sekecil itu," ungkapnya sambil menahan tangis. 

"Ibu mana yang rela melihat anak gadisnya mati dalam keadaan terbunuh," sambungnya. 

Liza berharap agar para pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
"Kalau bisa mereka itu dihukum seberat-beratnya, kalau bisa nyawa dibalas nyawa," tegasnya. 

Liza juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Kepolisian serta yang turut serta dalam membantu menangkap pelaku pembunuhan anaknya. 

"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh polisi yang telah membantu dan semua orang yang telah membantu menangkap pelaku, semoga ini bisa menjadi amal ibadah bagi semuanya," pungkasnya.

Atas perbuatannya Noval dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Noval pun dijerat dengan pasal 285 tentang perkosaan. 

Sementara Bima dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.


Artikel telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kerja Sama Pelaku dalam Pembunuhan CNS: Pelaku N Bunuh dan Perkosa, Pelaku B Cari Pembungkus Jenazah
 

Baca berita lainnya di google news

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved