Kampung Narkoba di Palembang Digerebek

5 Warga Direhabilitasi-1 Bandar Diproses Hukum, Update Penggerebekan Kampung Narkoba SU 1 Palembang

ebanyak 5 warga yang positif narkoba saat polisi menggerebek kampung narkoba di alan Aiptu A Wahab SU I, Palembang kini menjalani rehabilitasi. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DIGEREBEK -- Petugas gabungan menangkap Fikri Sunandre (26) bandar narkoba dalam penggerebekan kampung narkoba di Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I, Palembang, Rabu, (26/20/2025), pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 5 warga yang positif narkoba saat polisi menggerebek kampung narkoba di alan Aiptu A Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I, Palembang kini menjalani rehabilitasi. 

Sedangkan satu orang yang diduga bandar akan diteruskan proses hukumnya dan saat ini masih didalami keterangannya. 

"Benar ke 5 orang tersebut setelah diperiksa akan dilakukan rehap. Dan diketahui kelimanya pemakai dan positif narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, Jumat (28/2/2025), siang.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Keluarga di Musi Rawas Diduga Keracunan Asap Genset, Ayah & Anak Usia 6 Tahun Tewas

Lanjut Faisal, terkait salah diduga bandar narkoba yakni Fikri Sunandre (26), dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 2,1 (dua koma satu) gram, 1 (satu ball plastik klip bening) dan satu buah timbangan digital, di proses.

"Salah satu kita proses lantaran didapati barang bukti sabu," tegasnya. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Digerebek

Sebelumnya, keenam orang yang diamankan terdiri dari 5 pengedar yakni Apit (63), Mustika jaya (52), Rodi (43), Raden Junai (53) dan Sugandi (32) yang diamankan dengan barang bukti 2 bong bekas alat hisap sabu, korek api gas dan sisa plastik klip bening.

Serta 1 orang yang diduga bandar narkoab adalah Fikri Sunandre (26) yang juga sudah diamankan polisi. 

"Benar satu persatu pelaku diduga pengedar, pemakai dan bandar narkoba jenis sabut tersebut masih di ambil petugas keterangan," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu.

Setelah diambil Keterangan, lanjut Faisal, nantinya dari keterangan mereka akan dikembangkan.

"Pasti kita kembangkan, tekait dari mana barang bukti yang ditemukan," tegasnya sambil mengatakan, meski begitu keterangan para pelaku akan kita saring terlebih dahulu. 

Ditanya terkiat pasal yang akan dikenakan, para pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved