Kampung Narkoba di Palembang Digerebek
6 Warga Ditangkap Saat Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi terus menggali keterangan dari 6 orang yang diamankan saat penggerebekan kampung narkoba di Jalan Aiptu A Wahab, SU 1 , Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi terus menggali keterangan dari 6 orang yang diamankan saat penggerebekan kampung narkoba di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu, (26/20/2025) pagi.
Keenam orang yang diamankan terdiri dari 5 pengedar yakni Apit (63), Mustika jaya (52), Rodi (43), Raden Junai (53) dan Sugandi (32) yang diamankan dengan barang bukti 2 bong bekas alat hisap sabu, korek api gas dan sisa plastik klip bening.
Serta 1 orang yang diduga bandar narkoab adalah Fikri Sunandre (26) yang juga sudah diamankan polisi.
"Benar satu persatu pelaku diduga pengedar, pemakai dan bandar narkoba jenis sabut tersebut masih di ambil petugas keterangan," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kampung Narkoba di SU 1 Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap
Setelah diambil Keterangan, lanjut Faisal, nantinya dari keterangan mereka akan dikembangkan.
"Pasti kita kembangkan, tekait dari mana barang bukti yang ditemukan," tegasnya sambil mengatakan, meski begitu keterangan para pelaku akan kita saring terlebih dahulu.
Ditanya terkiat pasal yang akan dikenakan, para pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.