Bulan Ramadhan

Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah Ramadhan Lengkap dengan Besarannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai niat dan tata cara bayar fidyah ramadhan lengkap dengan besarannya

Tribun Sumsel
BAYAR FIDYAH - Bacaan niat dan tata cara bayar fidyah ramadhan lengkap dengan besarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Umat muslim yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu, harus segera melunasinya sebelum mulai puasa di bulan Ramadhan 2025.

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025.

Mengganti puasa dengan membayar Fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang dengan kriteria tertentu.

Beberapa orang yang boleh mengganti hutang puasa dengan cara membayar Fidyah diantaranya, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan orang sakit yang bila berpuasa dapat memperparah sakitnya.

Berikut cara membayar serta ketentuan besaran fidyah:

Tata Cara Membayar Fidyah & Besarannya

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.

Doa Niat Membayar Fidyah

Dikutip dari Baznas, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: nawayt 'an 'ukhrij hadhih alfidyat ean 'iiftar sawm ramadan lilkhawf ealaa waladi ealaa fardan lilh taealaa

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”  

2. Niat membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”  

3. Niat membayar fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Latin: nawayt 'an 'ukhrij hadhih alfidyat ean sawm ramadan fulan bn fulan fardan lilh taealaa

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.   

4. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Beserta Jadwal Masuk Sekolah Selama Ramadhan dan Cuti Bersama Lebaran

Baca juga: Hadits Kewajiban Meng-qadha Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia, Berikut Caranya

Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir Menurut 2 Mazhab

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved