Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Rangkuman Kasus Dugaan Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Cs Diduga Oplos Pertalite jadi Pertamax

Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada pe

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KPI.PERTAMINA.COM/PERTAMINAPATRANIAGA.COM/PERTAMINA-PIS.COM/DOK PRIBADI
4 DARI 7 TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Wajah empat dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (kiri), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kiri nomor dua), Chief Executive Officer PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President (VP) Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (kanan). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023, menyita perhatian belakangan ini.

Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 trilun.

Berikut rangkumannya:

Oplos Pertalite jadi Pertamax

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” sambungnya.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

PENAHANAN - Sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
PENAHANAN - Sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023. (Puspenkum Kejagung RI)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Baca juga: Sosok Yoki Firnandi, Dirut PIS Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp 193,7 T

Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dikutip dari Tribunnews.com

Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

DIRUT PT PERTAMINA TERSANGKA, (kiri) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan (kanan) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting meninjau SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (7/4/2024). Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga resmi ditetapkan menjadi satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
DIRUT PT PERTAMINA TERSANGKA, (kiri) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan (kanan) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting meninjau SPBU Pertamina di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (7/4/2024). Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga resmi ditetapkan menjadi satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. (Wartakotalive.com)

Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved