Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Profil Gading Ramadhan Joedo, Dirut PT OT Merak Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket

Menilik profil Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak termasuk 7 tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok.Hangtuah Jakarta
GADING TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - Presiden Klub Hangtuah Jakarta, Gading Joedo saat menyambut positif hasil drawing Indonesian Basketball League (IBL) musim 2022. profil Gading Ramadhan Joedo, pengusaha sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang termasuk dalam 7 tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) pada periode 2018-2023. 

Puncaknya kala itu, terungkapnya koloborasi antara Moch Reza Chalid dengan Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia atau lebih dikenal kasus “papa minta saham” yang pada 16 November 2015 oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat itu telah melaporkan secara tertulis kepada Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRRI.

Dalam perkara ini, enam orang tersangka langsung ditahan.

Mereka yang ditahan diantaranya SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sementara itu, Kejagung Juga menjadikan Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antaranews.

Qohar menyebut, terhadap ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin malam.

Qohar menuturkan dugaan korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.

Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. 

Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Baca juga: Mengenal Muhammad Kerry Adrianto Riza, Anak Raja Minyak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp193,7 T

Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved