Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Profil Gading Ramadhan Joedo, Dirut PT OT Merak Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket

Menilik profil Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak termasuk 7 tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok.Hangtuah Jakarta
GADING TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - Presiden Klub Hangtuah Jakarta, Gading Joedo saat menyambut positif hasil drawing Indonesian Basketball League (IBL) musim 2022. profil Gading Ramadhan Joedo, pengusaha sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang termasuk dalam 7 tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) pada periode 2018-2023. 

Dalam kegiatan ekspor minyak diduga ada main mata antar para tersangka di mana Rivan, Sani, Agus, dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, telah mengatur kesepakatan harga dengan broker.

Broker yang juga ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Para tersangka tersebut kongkalikong dengan memainkan harga untuk kepentingan prbiadinya sehingga merugikan negara.

Tak cuma itu, rangkaian perbuatan tersangka yang juga dilakukan yaitu dugaan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Modus Riva Siahaan Cs

- Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. 

- Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

- “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). 

- “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

- Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

- Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

- Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.

- Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

- Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

- Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved