Pembunuhan Sopir Taksi di Medan
Kejamnya Fadli Bunuh Sopir Taksi dan Jasad Dibuang di Medan, Bercak Darah di Mobil Bongkar Kejahatan
Pembunuh sopir taksi online, Jannus Simanjuntak (44) hingga jasad dibuang pinggir Jalan tepatnya di Desa Suka Rinde, Kecamatan Kutalimbaru,
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Sekitar pukul 09.09 WIB, Fadli kembali mendatangi tempat F dan mendapati suasana ramai di rumah F.
Merasa janggal, pelaku memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
Di waktu bersamaan, polisi telah menemukan mayat korban dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap pelaku di Simpang Selayang.
Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu satu buah pisau, satu unit handphone, satu baju, satu celana dan satu unit mobil Avanza berwarna silver milik korban.
Nyabu sebelum dan sesudah bunuh
Polisi juga mengungkapkan, Fadli mengkonsumsi narkoba sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Jannus Simanjuntak (44).
"Pelaku mengaku sebelum membunuh, sempat mengkonsumsi narkoba," ujar Gidion.
Dia juga menambahkan bahwa setelah melakukan pembunuhan, pelaku kembali mengkonsumsi sabu.
Hasil tes urine terhadap korban menunjukkan bahwa dia positif narkoba.
Gidion mengungkapkan bahwa Fadli adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus penggelapan sepeda motor di Rantau Perapat pada tahun 2003.
Fadli dipenjara selama 2, 5 tahun.
"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor."
Baca juga: Sosok Mari dan Markum, 2 Penjual Petai di Lumajang Tewas usai Duel Carok, Dulu Akrab
Motif Terlilit Hutang
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, kedua tangannya diborgol duduk di kursi roda, Selasa (25/2/2025)
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Diincar Klub LOSC Lille, Calvin Verdonk Ditawar Rp57 Miliar Untuk Main di Ligue 1 Prancis |
![]() |
---|
Fakta Ilham Pradipta Kacab BUMN Dikenal Jagoan Kenpo, Istri Heran Lihat Rekaman CCTV Penculikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.