Bulan Ramadan

Jadwal Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Selama Ramadhan, 3 Kegiatan Rutin Ditiadakan

Dimana jam istirahat yang biasanya 1 jam dari pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib, hanya menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 Wib hingga 12.00 Wib. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
JAM KERJA - Wakil Walikota Palembang, Prima Salam. Jadwal Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Selama Ramadhan, 3 Kegiatan Rutin Ditiadakan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 800/679/ BKPSDM-V/ 2025 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1446 H dilingkungan Pemkot Palembang, yang ditandatangani Wakil Walikota Palembang Prima Salam pada 24 Februari lalu. 

Dalam SE tersebut, jam kerja Senin-Kamis yang biasanya dimulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib, menjadi pukul 07.30 Wib hingga pukul 15.00 Wib, atau berkurang 1 jam dari sebelum bulan Ramadhan

Dimana jam istirahat yang biasanya 1 jam dari pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib, hanya menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 Wib hingga 12.00 Wib. 

Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.30 Wib, dengan jam istirahat pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib. 

Sementara untuk kantor yang bekerja selama 6 hari kerja, untuk lama jam kerjanya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan total jam kerja selama 1 minggu sebanyak 32 jam 30 menit. 

Dalam SE itu juga disebutkan, selama bulan Ramadhan maka kegiatan rutin Pemkot selama ini yaitu Apel pagi, Senam pagi hingga Gotong royong ditiadakan dahulu. 

"Iya, sudah kita tandatangani surat edarannya Selama bulan Ramadhan," kata Wakil Walikota Palembang Prima Salam, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Jadwal Jam Kerja ASN di Pemprov Sumsel Selama Bulan Ramadhan, Berlaku di Seluruh Kabupaten/ Kota

Baca juga: Jam Kerja ASN di Banyuasin Dikurangi Selama Ramadhan, Waktu Pulang Dimajukan 1 Jam

Menurut Prima, selama bulan Ramadhan, ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

"Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadhan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," paparnya. 

Rinciannya dikatakan Prima Salam, jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). 

Bagi Instansi Pemerintah Kota Palembang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB,
Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Pastinya, ditambahkan Prima hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. 

"Bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, agar dapat mematuhi dan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan ini," pungkasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved