Berita Muba
Buron 5 Tahun, Lansia 2 Kali Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Muba Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Khilaf
Terhenti sudah pelarian 5 tahun SA (58 tahun) pelaku rudapaksa bocah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Terhenti sudah pelarian 5 tahun SA (58 tahun) pelaku rudapaksa bocah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Pelaku berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada 7 November 2019.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Ahfi Abrianto didampingi Kanit PPA Iptu Joni Jamris mengatakan penangkapan pelaku SA setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku yang telah buron selama 5 tahun pulang ke rumah keluarga di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
"Setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku ini berada di rumah keluarganya kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Plakat Tinggi untuk melakukan penangkapan. Pada saat diamankan, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polres Muba," kata Ahfi, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Buron 3 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Muratara Ditangkap Polisi di Rumahnya
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, modus pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang.
Saat itu korban AM (7) baru saja pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung didekati oleh pelaku.
"Pelaku ini mendekati korban dan mengajaknya ke kebun karet dan merayu korban dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan meminta jangan memberi tahu tentang perbuatan tersebut. Selang sekitar seminggu dengan modus yang sama, kali ini pelaku memberi uang Rp3 ribu dan pada lokasi yang sama dan langsung melakukan perbuatan rudapksa," ungkapnya.
Kemudian setelah kejadian yang terakhir korban menceritakan kejadian ke ibu korban bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
Selanjutnya pada hari Rabu 13 November 2019 pukul 15.00 WIB ibu korban melapor ke Polres Muba.
"Setelah mendalami pemeriksaan dari saksi dan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya pelau sudah diamankan di Polres Muba, pelaku sendiri kita kenakan pasal Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D UU NO. 35 TH 2014 Tentang perubahan atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak,"jelasnya.
Sementara, SA mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya hal tersebut ia lakukan karena saat itu isrtinya sedang berada jauh.
"Dua kali saya pak melakukannya, saya khilaf karena saat itu istri sedang tidak dekat. Saya beri uang baru saya ajak ke hutan," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tangis Haru Said Abdullah, 15 Tahun Jadi Marbot Masjid di Muba Kini Diberi Hadiah Berangkat Umroh |
![]() |
---|
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah di Muba Diguyur Hujan Seharian, BPBD Imbau Waspada Bahaya Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Remaja Putri di Muba Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Musi, Hanyut Sejauh 100 M |
![]() |
---|
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.