Optimalkan Distribusi Pupuk Untuk Ketahanan Pangan
Pemerintah terus mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi dan non Subsidi guna untuk memastikan ketersedian pasokan bagi petani di Seluruh Indonesia
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Abriansyah Liberto
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah terus mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi dan non Subsidi guna untuk memastikan ketersedian pasokan bagi petani di Seluruh Indonesia.Langkah ini dilakukan untuk memastikan dan memperkuat ketahanan pangan Nasional serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Pemerintah terus mendorong perbaikan dan penyempurnaan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan dengan menyempurnakan pengelolaan data petani, data lahan dan dosis pupuk, serta mengintegrasikan sistem digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Sistem digitalisasi yang diterapkan Pupuk Indonesia berupa aplikasi Rekan atau Retail Management System (RMS). Aplikasi ini diklaim dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah akses petani terhadap produk Pupuk Indonesia Grup, serta mempermudah petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Guna mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi, PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero), melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025. Tahun 2025 Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi yaitu 9,5 juta ton.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi. Mengutip dari pernyataan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
Mewakili manajemen Pusri, disampaikan VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi bahwa Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
“Sebagai produsen, Pusri menjamin ketersediaan pupuk di seluruh rayon tanggung jawab Pusri
dalam penyaluran pupuk bersubsidi”, terang Rustam.
Pemerintah sedang pangkas regulasi Adapun pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
“Sampai hari ini, stok pupuk yang tersedia di gudang lini II rayon tanggung jawab PT. Pusri yaitu sebesar 12.361 ton, sedangkan stok pupuk yang tersedia di seluruh gudang lini III rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 93.765 ton dengan total lini II dan lini III sebesar 106.125 ton. Kedepannya kami akan terus lakukan sosialisasi terkait tata cara penyaluran pupuk bersubsidi agar penyaluran pupuk dapat lebih optimal dan tepat sasaran”, tutup Rustam
(*)
Pusri Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Sehati |
![]() |
---|
Pusri Gelar Panen Raya di Bangka Selatan, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pusri Resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, Kelola Limbah Pertanian Kopi |
![]() |
---|
Pusri Gelar Doa Bersama 250 Anak Yatim Kampung Sehati |
![]() |
---|
Tingkatkan Pendapatan UMKM, Pusri Tampilkan Produk Unggulan UMKM Binaan di Rakor PKK dan Rakerda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.