Berita Musi Rawas

Kedapatan Jual Tuak, Pemilik Warung di Musi Rawas Terancam Penjara Hingga Denda Rp 5 Juta

Hal itu dikarenakan pelaku kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) jenis tuak di warung miliknya di Des Sukowarno, Musi Rawas. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
PENGGEREBEKAN -- Personel dari Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas saat menggerebek sebuah warung di Desa Sukowarno Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, Sabtu (22/2/2025) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- HM (54) pemilik warung di Desa Sukowarno Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas terancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp5 juta. 

Pelaku melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Hal itu dikarenakan pelaku kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) jenis tuak di warung miliknya di Des Sukowarno, Musi Rawas. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Jayaloka, IPTU M Soleh mengatakan, pelaku sendiri diamankan oleh personil Polsek Jayaloka pada Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 22.00 Wib. 

Upaya penangkapan pelaku, berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor : Sprins/ 21 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku sendiri, berdasrakan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku, yang kerap menjual miras jenis tuak di warung miliknya. 

"Awalnya, kami dapat laporan dari masyarakat setempat. Warga ini resah, karena pelaku sering menjual tuak di warungnya," jelas Kapolsek, Selasa (25/2/2025). 

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian personil dari Polsek Jayaloka pun melakukan pengerbekan dan pengeledahan di warung milik pelaku. 

"Dari pengeledahan tersebut, anggota mengamankan pemilik warung, beserta barang bukti berupa 1 jeriken miras jenis tuak berisikan lebih kurang 15 liter," tegas Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selanjutnya pemilik warung beserta barang bukti berupa miras jenis tuak dibawa ke Polsek Jayaloka dan diserahkan ke Satpol PP-Damkar Musi Rawas. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1, Perda Musi Rawas Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat," tutup Kapolsek.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved