Pendidikan

Cek NRG Info GTK 2025 Melalui https://info.gtk.kemendikbud.go.id, Langkah Pencairan Tunjangan Guru

Diketahui NRG sendiri berfungsi sebagai bukti formal atas kompetensi dan profesionalisme seorang guru dan menjadi syarat penting dalam pengajuan tunja

Tribunsumsel.com
CARA CEK NRG - Ilustrasi dua orang guru. Inilah Cara Cek NRG Info GTK 2025 Melalui https://info.gtk.kemendikbud.go.id, Langkah Pencairan Tunjangan Guru 

6. Selesai

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Syarat penerima tunjangan Guru Honorer atau Guru Non ASN sebagaimana dilansir dari Peraturan Kemdikbudristek dalam PERSESJEN Nomor 10 Tahun 2024:

Persyaratan Penerima Tunjangan

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi

Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki:

1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved