Berita Pagar Alam

Polres Pagar Alam Tangkap Residivis Narkotika, Simpan Sabu Didalam Helm

Pelaku yaitu MR (26) warga Desa Rempasai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam helm

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
RESIDIVIS - MR (26) Warga Desa Rempasai Kota Pagar Alam yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam saat menyimpan narkona jenis sabu didalam helm. 

TRIBUNSUSMEL.COM,PAGARALAM - Tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika di sebuah rumah makan di kawasan Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. 

Pelaku yaitu MR (26) warga Desa Rempasai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam helm yang dibawanya.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi SH, memebenarkan penangkapan tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam helm yang dibawanya," ujar Iptu Mansyur SH.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 17.50 WIB di Rumah Makan Lematang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram (netto 0,23 gram), satu unit ponsel OPPO A16, satu unit helm KYT Dj Maru berwarna abu-abu metalik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BG 2364 WP.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Polres Pagar Alam, Owner Hotel Orchid Dempo Resort Tempuh Jalur Praperadilan

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan metamfetamin. MR mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Ilung," katanya.

Tersangka juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara," tambah AKP Sondi SH.

Polres Pagaralam menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved