Berita Musi Rawas

Ngaku Hilang Ternyata Ludes Main Slot, Angga Warga Musi Rawas Gelapkan Uang Jualan Ayam Bosnya

Kecanduan bermain judi online jenis slot, pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel nekat menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik bosnya sendiri. 

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
PENGGELAPAN -- Tersangka Angga Mahendra (23) warga Kecamatan STL Ulu Terawas saat diamankan di Mapolsek Terawas. Tersangka diamankan lantaran melakukan pengelapan uang hasil penjualan ayam miik bosnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Kecanduan bermain judi online jenis slot, pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel nekat menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik bosnya sendiri. 

Tersangka adalah Angga Mahendra (23), yang kesehariannya sebagai seorang sopir penjual ayam.

Warga RT 05 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas itu diamankan pada Jumat (21/2/2025) sore atau sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya oleh Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, IPDA Ichan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. 

"Tersangka ini melakukan pengelapan uang hasil penjualan ayam milik MR (45) warga Dusun IV Desa Babat, STL Ulu Terawas," kata Kapolsek, Senin (24/2/2025).

Dijelaskan Kapolsek, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 09.00 Wib.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban memerintahkan tersangka dan rekannya berinisial AD, untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Kamis (20/2/2025)

Kemudian sekira pukul 15.00 Wib, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan didapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp9.176.000.

Selanjutnya, tersangka dan rekannya langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar rekannya ke rumahnya sekira pukul 22.00 Wib.

Setelah mengantar rekannya pulang, tersangka langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuklinggau. 

Lalu uang hasil penjualan ayam tersebut disetorkannya secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dananya melalui Indomaret dan BRI Link yang ada di Lubuklinggau.

Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukannya diberikan kepada korban, namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis.

Kemudian, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka datang ke rumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut hilang di jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang senilai Rp9.176.000.

Korban pun, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas. 

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ichan bersama Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.

Hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke perbuatan tindak pidana penggelapan, yang dilakukan oleh tersangka. 

Lalu personel langsung bergerak cepat mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. 

"Setelah diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Terawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek. 

Dari hasil interogasi, hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot. 

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan 1 lembar nota hasil penjualan ayam dan 1 unit hp merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu," tutup Kapolsek.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved