Adik Bunuh Kakak di Sukabumi

Kejamnya Adik Bunuh Kakak di Sukabumi Gegara Tanah Warisan, Masih Pegang Pedang di Depan Pak RT

Peristiwa bermula saat korban pamit kepada istri dari rumahnya di Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Jumat (21/2/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah.
ADIK BUNUH KAKAK DI SUKABUMI - Rumah tempat aksi pembunuhan yang dilakukan adik pada kakaknya di Kampung Ciparay Sayangkaak, Rt.04, Rw.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 22 Februari 2025. 

Alfi (28), keponakan pelaku dan korban, mengungkapkan pembunuhan itu dilatari permasalahan yang belum selesai sejak lama. 

"Cekcok tentang hak pembagian harta warisan tanah, yang saya tahu itu. Cuma cekcoknya sudah lama, kejadian sampai kaya gini baru sekarang," ujarnya saat ditemui di RS Syamsudin SH, Sabtu (22/02/2025). 

"Tanah warisan di Pasir Datar Caringin. Itu peninggalan kakek dulu (kakek Afli)," tuturnya.

Pihak keluarga sangat kaget mengetahui kabar cekcok yang berujung tewasnya Hendra. 

"Masih sama-sama keluarga, jadi kita saja kaget, sampai kaya gini," katanya.

Menurut Alfi, Hendra datang menemui adiknya tiada lain untuk menuntaskan soal sengketa harta warisan dari orangtuanya. 

"Saya juga nggak tahu pembagiannya gimana, ada yang adil atau gimana, si korban pengennya tuntas saja," ucap Alfi.

Pasca kejadian meninggalnya Hendra, pihak keluarga pun menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian dan dihukum sesuai hukum berlaku. 

"Kepengennya sih karena dari keluarga sudah di luar batas kemanusiaan. Inginnya dihukum seadil-adilnya, walaupun keluarga sendiri, tapi kalau sampai membunuh walaupun darah kandung mau kakak atau adik udah ga normal," tutup Alfi 

(Tribunnews.com/ tribunjabar.id/ Dian Herdiansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuhan di Kadudampit Sukabumi, Adik Habisi Kakak pakai Pedang, Belum Diketahui Penyebabnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved