Demo Indonesia Gelap
Demo Indonesia Gelap di Palembang, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Sumsel
Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Fatah Palembang yang menggelar aksi demo Indonesia Gelap membakar ban bekas.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Fatah Palembang yang menggelar aksi demo Indonesia Gelap membakar ban bekas di halaman depan Kantor DPRD Sumsel, Kamis (20/2/2025).
Massa berjalan masuk setelah sebelumnya menunggu simpang lima DPRD Sumsel Jalan POM IX Palembang.
Sembari menunggu perwakilan dari anggota DPRD Sumsel keluar menemui, ratusan mahasiswa terus menyuarakan tuntutannya.
"Kawan kawan tetap bersatu. Jangan ada keluar dari barisan dan jangan ada yang keluar gerbang, " ungkap salah seorang korlap.
Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa UIN menduduki jalan dan perlahan mendekati pelantaran Kantor DPRD Sunsel, Kamis (20/2/2024), sekitar pukul 11.00
Aksi ini digelar untuk menyuarakan pandangan dan tuntutan terhadap kebijakan oleh kepemimpinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mahasiswa Gelar Demo Indonesia Gelap di Palembang, Soroti Kebijakan Presiden Prabowo
Poin tuntutan yang akan disampaikan ada sebanyak delapan poin.
Presma Mahasiswa UIN Raden Fatah, Palembang, Ilham mengatakan, poin pertama tuntutan yakni penolakan terhadap pemotongan anggaran sektor pendidikan imbas dari efisiensi anggaran pemerintah.
"Akan membahayakan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2025. Pendidikan yang kuat adalah dasar bagi tercapainya tujuan (Indonesia Emas 2025) tersebut," ungkapnya disela-selanya orasi.
Lanjutnya, poin kedua, adalah pemenuhan hak dosen dan tenaga pendidikan, seperti Tujangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga cair.
"Serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik lainnya. Keterlambatan ini dinilai merugikan sektor pendidikan," katanya kembali.
Poin ketiga, menuntut pemerintah mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis atu MBG yang dicanangkan lewat program pendidikan. Ilham mengatakan, mahasiswa menekankan pentingnya transparansi dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Agar program ini tidak hanya menjadi simbol kebijakan tanpa manfaat yang jelas."ungkapnya.
Kemudian, pada poin keempat, mahasiswa menolak adanya kapasitas kampu dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini kata dia, dinilai akan merusak lingkungan akademik, melanggar independensi universitas, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang harus dijaga oleh perguruan tinggi.
Lalu, pada poin kelima, mahasiswa menolak revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. "Terutama Pasal 288A Ayat 1, yang nantinya dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi," katanya.
Poin keenam, adalah penolakan terhadap revisi Undang-undang KUHP dan Undang-undang Kejaksaan.
Karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dalam proses hukum dan memberikan wewenang terlalu besar kepada kejaksaan, yang berpotensi menciptakan kekuasaan absolut.
Poin tujuh, meminta pemerintah mengevaluasi Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan mendesak adanya aturan turunan yang lebih jelas untuk memastikan implementasi yang tepat.
Refrensi terkait permasalahan ini juga dapat ditemukan dalam dokumen pemerintah terkait anggaran, kebijakan pendidikan, serta UU yang sedang direvisi.
"Beberapa jurnal pendidikan dan laporan media nasional juga telah membahas kekhawatiran tentang pemotongan anggaran pendidikan dan pengaruhnya terhadap kualitas tenaga pengajar di Indonesia," katanya kembali.
Terakhir, dirinya meminta pemerintah juga membuat laporan mengenai anggaran pendidikan di Indonesia untuk pagu anggaran 2025 yang disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.