Pelantikan Kepala Daerah 2025

Daftar 37 Kepala Daerah di Jawa Timur Dilantik Kamis 20 Februari 2025, 2 Daerah Masih Bersengketa

Sebanyak 37 kepala daerah di Jawa Tengah yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 1 Gubernur, 9 Wali Kota dan 27 Bupati

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
DAFTAR 37 KEPALA DAERAH JAWA TIMUR DILANTIK 20 FEBRUARI 2025 - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (6/2/2025). Sebanyak 37 kepala daerah di Jawa Tengah yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 1 Gubernur, 9 Wali Kota dan 27 Bupati 

Setyo Wahono - Nurul Azizah 

22. Kabupaten Probolinggo

Mohammad Haris - Fahmi Ahz 

23. Kabupaten Pacitan 

Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah 

24. Kabupaten Trenggalek

Mochamad Nur Arifin-Syah M Nata Negara
 
25. Kabupaten Sidoarjo

Subianto-Mimik Idayana 

26. Kabupaten Tuban 

Aditya Halindra Faridzki - Joko Sarwono 

27. Kabupaten Lamongan

Yuhronur Efendi- Dirham Akbar 

28. Kabupaten Ponorogo

Sugiri Sancoko-Lisdyarita 

29. Kabupaten Sumenep

Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim 

30. Kabupaten Gresik

Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif 

31. Kabupaten Bangkalan

LukmanHakim - Moch Fauzan Ja'far 

32. Kabupaten Nganjuk

Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro 

33. Kabupaten Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin 

34. Kabupaten Malang

Sanusi-Lathidah Shohib 

35. Kabupaten Bondowoso

Abd Hamid Wakhid - As'ad Yahya Syafi'i 

36. Kabupaten Sampang

Slamet Junaidi - Ahmad Mahfudz 

37. Kabupaten Banyuwangi

Ipuk F Azwar Anas-Mujiono
 
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved