Pelantikan Kepala Daerah 2025
Daftar 37 Kepala Daerah di Jawa Timur Dilantik Kamis 20 Februari 2025, 2 Daerah Masih Bersengketa
Sebanyak 37 kepala daerah di Jawa Tengah yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 1 Gubernur, 9 Wali Kota dan 27 Bupati
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Setyo Wahono - Nurul Azizah
22. Kabupaten Probolinggo
Mohammad Haris - Fahmi Ahz
23. Kabupaten Pacitan
Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
24. Kabupaten Trenggalek
Mochamad Nur Arifin-Syah M Nata Negara
25. Kabupaten Sidoarjo
Subianto-Mimik Idayana
26. Kabupaten Tuban
Aditya Halindra Faridzki - Joko Sarwono
27. Kabupaten Lamongan
Yuhronur Efendi- Dirham Akbar
28. Kabupaten Ponorogo
Sugiri Sancoko-Lisdyarita
29. Kabupaten Sumenep
Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim
30. Kabupaten Gresik
Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
31. Kabupaten Bangkalan
LukmanHakim - Moch Fauzan Ja'far
32. Kabupaten Nganjuk
Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro
33. Kabupaten Tulungagung
Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin
34. Kabupaten Malang
Sanusi-Lathidah Shohib
35. Kabupaten Bondowoso
Abd Hamid Wakhid - As'ad Yahya Syafi'i
36. Kabupaten Sampang
Slamet Junaidi - Ahmad Mahfudz
37. Kabupaten Banyuwangi
Ipuk F Azwar Anas-Mujiono
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.
Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Hari Pertama Ngantor, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri Jalani Sejumlah Agenda |
|
|---|
| Siap Pimpin Sumsel Dampingi Herman Deru, Cik Ujang Bakal Gaet Bawahannya di Lahat Masuk Pemprov |
|
|---|
| Muchendi Mahzareki Bupati OKI Ikut Retret di Magelang, Pastikan Program Pemerintahan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pulang ke Palembang, Cik Ujang Terharu Disambut Meriah: Begini Rasanya Jadi Wakil Gubernur |
|
|---|
| Ini Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet-Rohman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sebanyak-37-kepala-daerah-di-Jawa-Tengah-yang-akan-dilantik-oleh-Presiden-Republik-In.jpg)