Panduan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mudah dan Simpel, Bisa Pakai HP

Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menggunakan paklaring.

Editor: Moch Krisna
dokumentasi
KLAIN JHT : Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi harus menggunakan Paklaring. Panduan Cara Klaim JHT tanpa Paklaring. 

Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim". 

3. Cara klaim JHT melalui Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.  Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  •  Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik "Simpan".
  • Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved