Berita Selebriti

LM Putri Nikita Mirzani Sampaikan Permintaan Maaf ke Ibunda, Akui Banyak Belajar Setelah Berseteru

LM alias Laura Meizani (17), akhirnya perdana muncul buka suara di depan publik menyampaikan permintaan maaf. mengaku memetik pelajaran dari sebelum

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Crazy Nikmir REAL
PERMINTAAN MAAF LM. Potret pertemuan NIkita Mirzani dan putri sulunfgnya, LM, tayang pada Selasa, (18/2/2025). LM alias Laura Meizani (17), akhirnya perdana muncul buka suara di depan publik menyampaikan permintaan maaf. mengaku memetik pelajaran dari sebelum 

LM juga terlihat melepas rindu dengan kedua adik laki-lakinya yang sudah lama tak bertemu.

Diketahui, pertemuan Nikita Mirzani dan LM ini terjalin setelah sang artis berhasil menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara.

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan LM, anak Nikita Mirzani.

 Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM.

"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Vadel kemudian melakukan tipu daya kepada LM untuk mau diajak berhubungan badan dengannya.

"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.

Buntut dari hubungan tersebut LM diduga hamil di luar nikah.

Namun Vadel meminta putri Nikita Mirzani itu untuk menggugurkan kandungannya.

Desakan Vadel untuk mengugurkan kandungan LM dilakukan lantaran ia merasa malu dengan keluarganya.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," imbuh Citra.

Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.

Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved