Berita Selebriti

Hotman Paris Desak Polisi Tahan Razman Nasution & Firdaus Oiwobo Buntut Ricuh Sidang: Bisa Ditahan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak kepolisian segera menahan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, buntut kericuhan di ruang sidang.

Wartakota/Ikhwana
PENGAKUAN HOTMAN PARIS - Potret pengacara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Hotman Paris desak polisi segera tangkap Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, nilai unsur pidana telah terpenuhi. 

"Apa yang itu kami lakukan sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan," ujar Razman Arif Nasution di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Dikutip dari Grid.id

Lebih lanjut, Razman Arif Nasution pun memohon agar permintaan maafnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Vadel Badjideh itu mengatakan tak ada niat untuk merendahkan instantsi.

"Ini adalah sebuah kekhilafan," katanya.

"Kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa apalagi mefitnah atau mencemarkan barangkali itu," lanjutnya.

"Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," tutup Razman Arif Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ricuh di persidangan melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman Arif Nasution pun diduga nyaris adu jotos dengan Hotman Paris Hutapea.

Akibat hal tersebut, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution pun dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.

PN Laporkan Razman

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa pihak pengadilan melaporkan Razman dan kawan-kawan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung (MA). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved