Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Sengaja Zigzag di Jalur

Polisi ungkap ada tiga pelanggaran terbukti dilakukan oleh Bendi Wijaya sopir truk air mineral pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOPIR TRUK DI BOGOR- Bendi Wijaya sopir truk galon kecelakaan maut di Gebang Tol Ciawi 2 Bogor saat dirilis di Mako Polresta, Sabtu (15/2/2025). Polisi ungkap ada tiga pelanggaran terbukti dilakukan oleh Bendi Wijaya sopir truk air mineral pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bendi Wijaya (31), sopir truk air mineral pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta sebabkan 8 orang tewas pada Selasa (4/2/2025) resmi jadi tersangka.

Polisi ungkap ada tiga pelanggaran terbukti dilakukan oleh Bendi Wijaya.

Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi mengatakan, pelanggaran yang pertama dilakukan oleh Bendi yakni mengemudikan kendaraannya tidak wajar.

Baca juga: Sempat Kritis, Sopir Truk Maut yang Tewaskan 8 Orang di Tol Ciawi Jadi Tersangka dan Ditahan

Dia mengemudikan kendaraan dengan cara zigzag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025) dilansir dari Tribunnewsbogor,com.

Kecepatan truk pun di luar batas normal. Bendi melajukan kendaraannya dengan kecepatan 100 kilometer per jam.

Kata Kombes Pol Edwin, batas kecapatan maksimal di jalur Gerbang To Ciawi 2 Bogor itu yakni berada di angka 80 Kilometer per jam.

“Kita kemudian memformulasikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan kecepatan kendaraan tersebut di angka 100 kilometer per jam,” ujarnya.

Muatan aqua galon yang dibawa oleh truk itu melebihi batas maksimal atau over load.

Total muatan dalam truk yang dikemudikan oleh Bendi Wijaya itu seberat 24 ton.

“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujarnya.

Baca juga: Lolos Dari Maut, Ini Cara Bendi Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Selamatkan Diri

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bendi Wijaya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bendi terbukti bersalah dan saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kombes Eko Prasetyo.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, Bendi dihadirkan di rilis oleh Polresta Bogor Kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved