Vadel Badjideh Tersangka

Kini Tersangka, Vadel Badjideh Sempat Keceplosan Akui Cari Orang Bongkar LM Hamil dan Aborsi

Rupanya Vadel Badjideh sempat keceplosan terkait sosok penyebar kabar Lolly hamil hingga melakukan aborsi. Hal tersebut disampaikan Vadel Badjideh se

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VADEL JADI TERSANGKA- Vadel Badjideh dan kuasa hukum Razman Nasution hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (3/2/2025). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani, Vadel disebut menanggapinya dengan tenang, ia meminta waktu untuk merokok dulu 

Dalam kesempatan itu, Nikita juga mengungkapkan kelegaannya atas ditahannya Vadel.

"Tujuh bulan bukan waktu yang sebentar ya," katanya.

Apalagi, fokusnya tak hanya tertuju pada Lolly seorang, melainkan kedua putranya juga.

"Ya kalian tahu saya bukan punya anak satu, punya dua anak laki-laki yang saya harus jaga, saya sayangi, saya perhatikan," selorohnya.

Namun, Nikita bersyukur bisa memperjuangkan hak Lolly.

"Tapi  nggak apa-apa karena memperjuangkan hak-haknya anak saya Laura, jadi lelah,capek, sudah terbayarkan hari ini," sambung mantan istri Antonio Dedola itu.

Nikita berharap, kasus putrinya ini bisa menjadi pelajaran.

"Ya semoga ini bisa jadi pelajaran untuk saya juga dan orang-orang di luar sana," tandasnya.

Di akhir kalimatnya, Nikita tak menampik masih sangat terharu atas status tersangka Vadel.

"Gue tuh bergeter seharian ini nggak bisa banyak omong," akunya menahan air mata.

Adapun, Vadel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan  asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Adapun laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved