Haji 2025
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Provinsi Sumatera Selatan Masuk Alokasi Kuota Tahun 2025
Untuk provinsi Sumatera Selatan misalnya, berdasarkan data dari Kemenag Sumatera Selatan terdapat 6589 jemaah dang 351 jemaah prioritas lansia yang ak
TRIBUNSUMSEL.COM -- Daftar lengkap nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2025 sudah resmi dirilis Kementrian Agama (kemenag).
Adapun diketahui jemaah yang berhak berangkat tercatat sudah melunasi biaya kepergian haji dimasing-masing provinsi sesuai dengan nomor urut.
Untuk tahun 2025 sendiri, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Angka ini turun sebesar Rp4 juta dibandingkan tahun 2024.
Berdasarkan rincian BPIH reguler tahun 2025 terbagi dua, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp55.431.750, serta nilai manfaat sebesar Rp33.978.508.
Untuk provinsi Sumatera Selatan misalnya, berdasarkan data dari Kemenag Sumatera Selatan terdapat 6589 jemaah dang 351 jemaah prioritas lansia yang akan berangkat dari seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi Sumatera Selatan
Menurut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi maka emberkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
Pembaca bisa melihat daftar lengkap nama para jemaah tersebut dengan mengklik link dibawah Ini :
DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER MASUK ALOKASI KUOTA TAHUN 1446H/2025M PROVINSI SUMATERA SELATAN
Lalu berikut ini untuk jemaah haji prioritas berusia lanjut usia
DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER PRIORITAS LANJUT USIA TAHUN 1446H/2025M PROVINSI SUMATERA SELATAN
-
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost).
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut :
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan :
1) Berstatus aktif
2) Berusia paling rendah 18 tahun
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan :
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
(*)
Kopernya Diserahkan ke Keluarga, Pilu Nurimah Jemaah Haji Lansia Asal Sumsel Hilang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Daftar 23 Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal Dunia, 5 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi, 1 Hilang |
![]() |
---|
Rombongannya Sudah Tiba, Nurimah Mentajim Jemaah Haji Asal Pagar Alam Hingga Kini Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Nurimah Mentajim, Jemaah Haji Lahat Hilang di Arab Saudi, Keluarga Terakhir Dapat Informasi 27 Mei |
![]() |
---|
Lagi Istirahat di Hotel, Mujayanah Jemaah Haji Asal OKI Sumsel Meninggal karena Serangan Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.