Istri Polisi di Jambi Penipu

Sosok Irsan Sanjaya Polisi di Jambi, Istrinya jadi Otak Penipuan Rp4,8 Miliar, Disebut Tak Terlibat

Wike Widyawati tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian bernama Irsan Sanjaya. Jadi tersangka penipuan skema ponzi modus gesek tunai

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
ISTRI POLISI OTAK PENIPUAN - Wike Widyawati, Istri polisi di Jambi saat berada di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025). Wike tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian bernama Irsan Sanjaya. Jadi tersangka penipuan skema ponzi modus gesek tunai 

"Uangnya diputer kembali," tegasnya.

Adapun kasus ini mulai terbongkar setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan istri polisi.

Awalnya saat para member paling bawah dalam skema ponzi tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Member yang merasa ditipu kemudian melaporkan Wike Widyawati ke Polda Jambi.

Hingga kini, Polda Jambi mencatat ada 32 korban dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
 
Modus Gestun

Manang menyebut, penipuan yang dilakukan Wike Widyawati masih tergolong baru.

Awalnya pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dijadikan membernya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada akhirnya, sebanyak 32 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. 

Untuk memikat korban, Wike Widyawati iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30–47 persen setiap kali transaksi.

Pelaku menerangkan kepada korban, keuntungan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada link toko online yang dikirimnya.

"Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW," jelas Manang dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).
 
Salah satu contoh kasus, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta. 

Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

"Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi," tambah Manang.

Selain itu, Polda Jambi berencana memeriksa pihak Shopee terkait kebijakan transaksi gesek tunai melalui platform mereka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved