Istri Polisi di Jambi Penipu

Wike Widyawati, Istri Polisi di Jambi jadi Otak Penipuan Rp 4,8 M, Senyum saat Ditangkap

Seorang istri polisi ditangkap menjadi otak penipuan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online di Jambi. tersangka kasus penipuan skema ponzi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjambi.com/Rifani Halim
ISTRI POLISI DI JAMBI TERSANGKA PENIPUAN- Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi dalam press rilis kasus penipuan gesek tunai oleh oknum istri polisi, Senin (10/2/2025). Seorang istri polisi ditangkap menjadi otak penipuan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online di Jambi. tersangka kasus penipuan skema ponzi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang istri polisi ditangkap menjadi otak penipuan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online di Jambi.

Adapun istri polisi tersebut bernama Wike Widyawati (26) tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian bernama Irsan Sanjaya.

Saat ini, Wike Widyawati telah ditahan oleh Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan skema ponzi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Della Puspita Jadi Korban Penipuan Travel Umrah Rp390 Juta, Pelakunya Mantan Artis

Wike Widyawati tampak dihadirkan langsung dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).

Dirinya tertangkap kamera sempat senyum saat digiring petugas kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang menyebut, penipuan yang dilakukan Wike Widyawati masih tergolong baru.

Awalnya pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dijadikan membernya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada akhirnya, sebanyak 32 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. 

Untuk memikat korban, Wike Widyawati iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30–47 persen setiap kali transaksi.

Pelaku menerangkan kepada korban, keuntungan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada link toko online yang dikirimnya.

"Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW," jelas Manang dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Pilunya Bocah di Sumut Diduga Dianiaya Ibu Tiri ASN Tubuh Disiram Air Panas, Kini Lapor Polisi

Salah satu contoh kasus, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta. Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

"Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi," tambah Manang.

Kasus ini mulai terbongkar saat para member paling bawah dalam skema ponzi tidak mendapatkan yang dijanjikan.

Ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved