Berita Selebriti

Dilaporkan PN Jakut, Razman Nasution Ogah Minta Maaf Merasa Tak Salah, Bakal Laporkan Balik Hakim 

Reaksi pengacara Razman Nasution usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
RAMZAN TOLAK MINTA MAAF - Pengacara Razman Arif Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea, Selasa (11/2/2025). Kini sang pencara tolak meminta maaf usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi pengacara Razman Nasution usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025).

Adapun laporan itu buntut aksi gaduh yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf.

"Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

RAZMAN NASUTION DATANGI MA- Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2024).
RAZMAN NASUTION DATANGI MA- Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2024). (KOMPAS.com/Irfan Kamil)

Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.

"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata Razman Nasution saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Alasan PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Buntut Kisruh di Sidang, Dijerat 3 Pasal

Razman bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.

Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.

"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.

LAPORKAN KE BARESKRIM : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.(Kiri) diambil di situs PNJakartautara.go.id, Selasa (11/2/2025). Razman Nasution (Kanan) saat mendatangi Mahkamah Agung.
LAPORKAN KE BARESKRIM : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.(Kiri) diambil di situs PNJakartautara.go.id, Selasa (11/2/2025). Razman Nasution (Kanan) saat mendatangi Mahkamah Agung. (Kolase Tangkapan Layar PN Jakut/KOMPAS.com/Irfan Kamil)

Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.

Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.

"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya.

PN Laporkan Razman

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved