Berita Selebriti

Dilaporkan PN Jakut, Razman Nasution Ogah Minta Maaf Merasa Tak Salah, Bakal Laporkan Balik Hakim 

Reaksi pengacara Razman Nasution usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
RAMZAN TOLAK MINTA MAAF - Pengacara Razman Arif Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea, Selasa (11/2/2025). Kini sang pencara tolak meminta maaf usai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025). 

Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

MA juga sempat meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini. 

Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.

"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim. 

"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sidang Ricuh

Sebelumnya, Razman Nasution bersitegang dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Razman Nasution dan Hotman Paris bersitegang disinyalir dipicu keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, Kamis (6/2/2025).

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Sidang kemudian menjadi ricuh dan akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. 

Sesaat kemudian hakim meninggalkan ruang sidang, dan Razman mendatangi Hotman.

Sidang tersebut pun akhirnya ditunda.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved