Berita Pendidikan

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025? Begini Jawabannya, Mahasiswa Wajib Tahu

Kelompok ini dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi mungkin belum memiliki

KIP Kuliah
SNBP KIP KULIAH - Ilustrasi gambar kartu KIP Kuliah 2025 yang dibuat Sabtu (8/2/2025). Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025 Begini Jawabannya, Mahasiswa Wajib Tahu 

Dengan memenuhi kriteria di atas, peluang mahasiswa dari desil 6 untuk mendapatkan KIP Kuliah akan lebih besar, meskipun masih perlu melewati proses verifikasi.

____

KIP Kuliah

Indikator ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan kepemilikan aset, pendapatan, dan pengeluaran keluarga.

Berikut ini arti desil 1 hingga 6 pada pendaftaran KIP Kuliah:

  • Desil 1: Merupakan kelompok yang mencakup 10 % rumah tangga termiskin di Indonesia.
  • Desil 2: Kelompok ini terdiri dari 10 % rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga yang berada pada posisi ke-11 % hingga 20 % termiskin.
  • Desil 3: Kelompok yang mencakup 10 % rumah tangga selanjutnya, yaitu dari posisi ke-21 % hingga 30 % termiskin.
  • Desil 4: Kelompok ini mencakup 10 % rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga pada posisi ke-31 % hingga 40 % termiskin.
  • Desil 5: Termasuk dalam kelompok rumah tangga menengah, mencakup 20 % rumah tangga setelah kategori termiskin.
  • Desil 6: Kelompok ini terdiri dari rumah tangga menengah ke atas yang termasuk dalam 20 % rumah tangga teratas.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggunakan desil KIP sebagai salah satu indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tinggi. 

Calon mahasiswa yang termasuk dalam desil 1 hingga 3 biasanya menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

Untuk calon mahasiswa yang berstatus desil 4 dan seterusnya tetap dapat mendaftar selama memenuhi kriteria tertentu, yaitu penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.

Selain itu, peserta dari kelompok desil 4 ke atas juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan setidaknya oleh pemerintah desa atau kelurahan.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved