Berita Pendidikan

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025? Begini Jawabannya, Mahasiswa Wajib Tahu

Kelompok ini dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi mungkin belum memiliki

KIP Kuliah
SNBP KIP KULIAH - Ilustrasi gambar kartu KIP Kuliah 2025 yang dibuat Sabtu (8/2/2025). Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025 Begini Jawabannya, Mahasiswa Wajib Tahu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketika mengikuti Progam Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, calon mahasiswa akan dibagi kedalam beberapa status ekonomi yang dimiliki atau desil.

Desil sendiri terbagi menjadi desil 4, 6, 7, 8 dan 10 yang akan menentukan apakah siswa bisa lolos mengikuti Program KIP Kuliah atau tidak.

Merujuk laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), desil 6 KIP adalah salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga. 

Lantas apakah mahasiswa yang dinyatakan Desil 6 masih bisa lolos KIP Kuliah? Begini penjelasan lengkapnya.

Apa Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah?

Desil 6 sendiri merujuk pada kelompok masyarakat yang berada di rentang 51 persen hingga 60 % populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kelompok ini dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi mungkin belum memiliki kestabilan finansial yang tinggi.

Oleh karena itu, meskipun tidak masuk dalam prioritas penerima KIP, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dengan syarat tertentu.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah bagi Desil 6

Agar mahasiswa dari desil 6 bisa mendapatkan KIP Kuliah, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

Kriteria Ekonomi

Pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan.

Jika dihitung per kapita, pendapatan keluarga maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.

Dokumen Pendukung

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.

Bukti pendapatan orang tua, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Jika calon mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, peluang untuk lolos KIP Kuliah akan lebih besar.

Selain itu, mereka yang menerima bantuan sosial dari pemerintah juga dapat dipertimbangkan.

Dengan memenuhi kriteria di atas, peluang mahasiswa dari desil 6 untuk mendapatkan KIP Kuliah akan lebih besar, meskipun masih perlu melewati proses verifikasi.

____

KIP Kuliah

Indikator ini ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan kepemilikan aset, pendapatan, dan pengeluaran keluarga.

Berikut ini arti desil 1 hingga 6 pada pendaftaran KIP Kuliah:

  • Desil 1: Merupakan kelompok yang mencakup 10 % rumah tangga termiskin di Indonesia.
  • Desil 2: Kelompok ini terdiri dari 10 % rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga yang berada pada posisi ke-11 % hingga 20 % termiskin.
  • Desil 3: Kelompok yang mencakup 10 % rumah tangga selanjutnya, yaitu dari posisi ke-21 % hingga 30 % termiskin.
  • Desil 4: Kelompok ini mencakup 10 % rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga pada posisi ke-31 % hingga 40 % termiskin.
  • Desil 5: Termasuk dalam kelompok rumah tangga menengah, mencakup 20 % rumah tangga setelah kategori termiskin.
  • Desil 6: Kelompok ini terdiri dari rumah tangga menengah ke atas yang termasuk dalam 20 % rumah tangga teratas.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggunakan desil KIP sebagai salah satu indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tinggi. 

Calon mahasiswa yang termasuk dalam desil 1 hingga 3 biasanya menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

Untuk calon mahasiswa yang berstatus desil 4 dan seterusnya tetap dapat mendaftar selama memenuhi kriteria tertentu, yaitu penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.

Selain itu, peserta dari kelompok desil 4 ke atas juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan setidaknya oleh pemerintah desa atau kelurahan.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved