Berita Viral

Akhir Kasus Pedagang Sayur & Warung Kelontong di Magetan Sepakat Damai, Bitner: Tidak Perlu Diungkit

Kasus pedagang sayur keliling alias pedagang etek dengan pemilik warung kelontong di Magetan kini berakhir damai. dinyatakan selesai tanpa syarat

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Suryamalang.com/Febrianto Ramadani
KASUS BERAKHIR DAMAI- Penggugat Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. 

Sebelumnya, Perkumpulan warga Batak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT setempat, serta pedagang sayur keliling yang dikenal sebagai pedagang etek.

Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya mendukung para tergugat.

Menurutnya, Bitner justru tidak seharusnya menuntut para pedagang sayur keliling.

"Kami sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada kepala desa dan pedagang etek bahwa ini sudah keterlaluan." 

"Pedagang etek itu bebas saja di mana berdagang, jadi tidak pantas seorang Bitner Sianturi menuntut," ujarnya saat ditemui di kantor Pemuda Batak Bersatu, Selasa (11/2/2025).

Jaken menambahkan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang sedang berlangsung dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

MEDIASI PEDAGANG SAYUR DAN WARUNG KELONTONG MAGETAN - Bitner Sianturi, penggugat 2 pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp 540 juta selama 5 tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat kepala desa dan Ketua BPD serta Ketua RT desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan 2 pedagang sayur keliling. Kini ia akan cabut laporan namun minta ganti rugi
MEDIASI PEDAGANG SAYUR DAN WARUNG KELONTONG MAGETAN - Bitner Sianturi, penggugat 2 pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp 540 juta selama 5 tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat kepala desa dan Ketua BPD serta Ketua RT desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan 2 pedagang sayur keliling. Kini ia akan cabut laporan namun minta ganti rugi (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Menurutnya, gugatan Bitner Sianturi terhadap pedagang etek dan perangkat desa sudah termasuk keterlaluan.

"Kita minta dari Pemuda Batak Bersatu untuk mencabut laporannya biar kasus ini mereda," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemuda Batak Bersatu kepada para tergugat.

Dia menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi berapapun besarnya.

Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp 540 juta selama lima tahun akibat sepinya warung kelontongnya. 

Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang. 

Diketahui, Bitner memasukkan gugatan perdata ke PN Magetan pada 15 Januari 2025. 

Kasus Sejak 2022

Sementara, Kepala Desa Pesu, Gondo, membenarkan bahwa permasalahan itu  berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved