Berita Viral

Akhir Kasus Pedagang Sayur & Warung Kelontong di Magetan Sepakat Damai, Bitner: Tidak Perlu Diungkit

Kasus pedagang sayur keliling alias pedagang etek dengan pemilik warung kelontong di Magetan kini berakhir damai. dinyatakan selesai tanpa syarat

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Suryamalang.com/Febrianto Ramadani
KASUS BERAKHIR DAMAI- Penggugat Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pedagang sayur keliling alias pedagang etek dengan pemilik warung kelontong di Magetan kini berakhir damai.

Diketahui, Sidang agenda mediasi pedagang sayur keliling itu berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai, Rabu (12/2/2025).

Penggugat Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan.

Baca juga: Mediasi Pedagang Sayur & Warung Kelontong di Magetan: Bitner Cabut Gugatan Tapi Minta Ganti Rugi

Sidang agenda Mediasi Tahap Kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa Pesu, Bitner Sianturi.

Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.

Bitner menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat.

Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.

“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” ujar Bitner, dilansir dari Suryamalang.com.

Sejatinya, Bitner mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan.

Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.

Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu.

Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

"Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing," tuturnya. 

“Ini demi kebaikan keluarga saya,semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

Baca juga: VIDEO Siasat Bitner Sianturi, Pemilik Warung Gugat Pedagang Sayur Keliling, Ngaku Merugi Rp500 Juta

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved