Berita Nasional

Sosok Ibrahim Palino Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri, Bawa Bukti

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution bersama rekannya Firdaus Oiwobo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim

Editor: Moch Krisna
Kolase Tangkapan Layar PN Jakut/KOMPAS.com/Irfan Kamil
LAPORKAN KE BARESKRIM : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.(Kiri) diambil di situs PNJakartautara.go.id, Selasa (11/2/2025). Razman Nasution (Kanan) saat mendatangi Mahkamah Agung. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution bersama rekannya Firdaus Oiwobo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, selasa (11/2/2025).

Pelaporkan ini dilakukan buntut kericuhan terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Adapun Ketua PN Jakarta Utara Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. turut turun langsung mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan.

Dr Ibrahim Palino turut membawa sejumlah bukti-bukti yang akan menjerat Razman dan Firdaus Oiwobo.

Melansir dari situs PN Jakartautara.go.id, selasa (11/2/2025) Dr Ibrahim Palino sudah menjabat sebagai ketua PN Jakut sejak tahun 2024,

Sebelumnya dirinya sempat mengemban tugas sebagai Ketua PN Balikpapan pada tahun 2022.

Lalu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Makassar di tahun 2020.

Sementara itu berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 sebagai berikut

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.086.680.000

1. Tanah Seluas 620 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL
SENDIRI Rp. 8.680.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/36 m2 di NEGARA
[unknown], HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA
MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

4. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI
Rp. 108.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 165.000.000

1. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.
165.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 72.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 208.672.562
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.532.352.562
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.532.352.562

-

Kronologi Pelaporan

Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akan dilaporkan ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).

Hal itu diungkap Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Erfan Basuning.

Apa yang menjadi bukti pelaporan itu?

Menurut dia, bukti-bukti tersebut berupa video yang merekam insiden itu. 

“(Bukti,-red) video-video ada kata-katanya semua lengkap. Kronologis kejadiannya ada,” kata dia pada Selasa (11/2/2025).

Menurut dia, pihak PN Jakarta Utara sudah berada di Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah bukti untuk disertakan dalam laporan.

“Itu kita laporkan,” ujarnya.

Awal Mula Kejadian

Untuk informasi, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Baca juga: Buntut Razman Nasution Bikin Ricuh saat Sidang, Hotman Paris Sebut Ikatan Hakim Indonesia Geram

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai 

bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum 

Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved