Anak Aniaya Ibu di Musi Rawas

Pria di Musi Rawas Berulang Kali Aniaya Ibunya Karena Tak Diberi Uang Untuk Judol, Kini Ditangkap

Dalam video tersebut, terlihat tersangka yang menganiaya ibu kandungnya dengan cara mencekik hingga membanting korban ke lantai. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
DIAMANKAN - Tersangka Ismail (40) warga Musi Rawas saat diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangka diamankan karena melajukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri karena tak diberi uang untuk bermain Judol. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Aksi penganiayaan yang dilakukan Ismail (40) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terhadap ibu kandungnya sendiri yang sudah lanjut usia, ternyata tak hanya sekali.

Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan tersangka berulang kali.

Bahkan, aksinya tersebut sempat direkam oleh keponakan korban.

Dalam video tersebut, terlihat tersangka yang menganiaya ibu kandungnya dengan cara mencekik hingga membanting korban ke lantai. 

Kini Ismail sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas

Diketahui, Ismail tega menganiaya ibunya karena kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) oleh ibu kandungnya sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, IPTU Ryan Tiantoro Putra mengatakan, dari hasil penyidikan, bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka sudah sebanyak 3 kali.

"Ini yang ketiga kalinya tersangka menganiaya korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Sehingga direkam oleh keponakan korban," kata Kasat, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Ibu Lansia di Musi Rawas Dianiaya Anaknya Gegara Tak Beri Uang Main Judol, Dibanting Lalu Dicekik

Baca juga: Perangai Sunardi Pembunuh Istri dan Penagih Utang Bank Keliling di Bekasi, Sering Mabuk dan KDRT

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

"Ancamannya pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta," jelas Kasat.

Tak hanya menganiaya korban, tersangka juga mengakui melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan menggunakan gunting. 

"Jadi tersangka juga kami sangkakan Pasal 335 yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000," tegas Kasat. 

Dikatakan Kasat, saat ini tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait keterangan lainnya, apakah ada hal-hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka untuk memberatkan maupun meringankan tersangka. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved