Berita Nasional

Daftar Usaha Mikro yang Boleh Pakai Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Februari 2025, Wajib Punya NIB 

Inilah daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Medan
ILUSTRASI LPG 3 KG - Daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025. 

Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:

Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id. 

  • Klik tombol "Daftar" 
  • Pilih skala usaha "UMK", lalu klik "Lanjut".
  • Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".
  • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
  • Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan.
  • Buat kata sandi dan klik "Lanjut".
  • Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
  • Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar".

Daftar NIB

  • Buka kembali laman OSS.
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk".
  • Masukkan username/email dan password yang telah dibuat.
  • Masukkan kode captcha dan klik "Masuk".
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru".
  • Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG.
  • Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
  • Centang "Pernyataan Mandiri".
  • Klik "Kirim" dan tunggu proses hingga NIB diterbitkan.
  • Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat mengakses subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved