Berita Nasional

Daftar Usaha Mikro yang Boleh Pakai Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Februari 2025, Wajib Punya NIB 

Inilah daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Medan
ILUSTRASI LPG 3 KG - Daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025. 

Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:

Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id. 

  • Klik tombol "Daftar" 
  • Pilih skala usaha "UMK", lalu klik "Lanjut".
  • Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".
  • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
  • Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan.
  • Buat kata sandi dan klik "Lanjut".
  • Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
  • Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar".

Daftar NIB

  • Buka kembali laman OSS.
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk".
  • Masukkan username/email dan password yang telah dibuat.
  • Masukkan kode captcha dan klik "Masuk".
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru".
  • Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG.
  • Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
  • Centang "Pernyataan Mandiri".
  • Klik "Kirim" dan tunggu proses hingga NIB diterbitkan.
  • Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat mengakses subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved